PARADIGMA TRANSAKSI SYARIAH
Alam semesta diciptkan oleh Allah SWT sebagai amanah ( kepercayaan Illahi ) dan sarana kebahagian hidup bagi seluruh umat manusia untuk mencapai kebahagian hakiki secara material dan spiritual (Al-Fallah).
Paradigma ini menekankan bahwa:
Setiap aktivitas manusia memiliki nilai akuntabilitas dan nilai Illahi yang menempatkan perangkat syariah dan akhlak sebagai parameter baik dan buruk, benar dan salahnya aktivitas usaha.
Akan membentuk integritas yang membantu terbentuknya karakter tata kelola yang baik (good governance) dan disiplin pasar (market discipline) yang baik.
Syariah merupakan ketentuan hukum Islam yang mengatur aktivitas umat manusia yang berisi perintah dan larangan, baik yang menyangkut hubungan interaksi vertikal dengan Allah maupun interaksi horizontal dengan sesama mahluk.
Prinsip syariah yang berlaku umum dalam kegiatan muamalah (transaksi syariah) mengikat secara hukum bagi semua pelaku dan stakeholder entitas yang melakukan transaksi syariah.
Ahlak merupakan norma dan etika yang berisi nilai-nilai moral dalam interaksi sesama mahluk agar hubungan tersebut menjadi saling menguntungkan, sinergis dan harmonis.
ASAS TRANSAKSI SYARIAH
Prinsip Persaudaraan (ukhuwah); Esensinya merupakan nilai universal yang menata interaksi sosial dan harmonisasi kepentingan para pihak untuk kemanfaatan secara umum dengan semangat saling tolong menolong. Transaksi syariah menjunjung tinggi nilai kebersamaan dalam memperoleh manfaat (sharing economics) sehingga seseorang tidak boleh mendapat keuntungan diatas kerugian orang lain. Ukhuwah dalam transaksi syariah berdasarkan prinsip: saling mengenal (ta'aruf), saling memahami (ta'fahum), saling menolong (ta'awun), saling menjamin (takaful), saling bersinergi dan beraliansi (tahaluf).
Prinsip Keadilan; esensinya menempatkan sesuatu tepat pada tempatnya dan memberikan sesuatu hanya kepada yang berhak serta memperlakukan sesuatu sesuai dengan posisinya. Implementasinya berupa aturan prinsip mualamah yang melarang adanya unsur: riba (unsur bunga dalam segala bentuk dan jenisnya, baik riba nasiah maupun fadhl); kezaliman (unsur yang merugikan diri sendiri, orang lain maupun lingkungan ); masyir (unsur judi dan sikap spekulatif); gharar (unsur ketidakpastian); haram ( baik barang maupun jasa serta aktivitas terkait).
Prinsip kemaslahatan; merupakan segala bentuk kebaikan dan manfaat yang berdimensi duniawi dan ukhrawi, material dan spiritual, serta individual dan kolektif. Kemasalahan yang diakui harus dua unsur yaitu kepatujah syariah (halal) serta bermanfaat dan membawa kebajikan (thayib) dalam semua aspek dan keseluruhan yang tidak menimbulkan kemudharatan. Transaksi syariah yang bermaslahat harus memenuhi secara keseluruhan unsur-unsur yang menjadi tujuan ketetapan syariah (maqasid syariah) yaitu merupakan pemeliharan terhadap; aqidah, keminan dan ketakwaan (dien); intelek ('aql); keturunan (nashl); jiwa dan keselamatan (nafs); dan harta benda (mal)
Prinsip keseimbangan (tawazun); esensinya meliputi keseimbangan aspek material dan spiritual, aspek privat dan publik, sektor keuangan dan sektor riil, bisnis dan sosial, dan keseimbangan aspek pemanfaatan dan pelestarian. Transaksi syariah tidak hanya semata untuk memaksimalkan keuntungan semata bagi pemilik perusahaan (shareholder) tetapi semua pihak yang akan merasakan manfaat dengan adanya kegiatan ekonomi tersebut.
Prinsip universalisme (syumuliyah); esensinya dapat dilakukan oleh, dengan, dan untuk semua piahk yang berkepentingan tanpa membedakan suku, agama, ras, dan golongan sesuai dengan semangat kerahmatan semesta (rahmatan lil alamin).
KARAKTERISTIK DAN PERSYARATAN TRANSAKSI SYARIAH
1. Transaksi dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha.
2. Kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib).
3. Uang berfungsi hanya sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas.
4. Transaksi tidak mengandung unsur riba, kezaliman, maysir, gharar, haram.
5. Tidak menganut prinsip nilai waktu uang
6. Transaksi dilaksanakan berdasarkan; perjanjian yang jelas dan benar; untuk keuntungan semua pihak tanpa ada yang dirugikan; tidak diperkenankan menggunakan standar ganda untuk satu akad; tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan dalam satu akad.
7. Tidak ada distrosi harga melalui; rekayasa permintaan (najasy) dan rekasaya penawaran (ihtikar).
8. Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah).
9. Transaksi syariah komersial berupa:
a. Investasi untuk mendapatkan bagi hasil
b. Jual beli barang untuk mendapatkan laba.
c. Pemberian layanan jasa untuk mendapatkan imbalan.
10. Transaksi non komersial berupa:
a. Pemberian dana pinjaman atau talangan (qardh)
b. Penghimpunan dan penyaluran dana sosial seperti zakat, infaq, sodakoh, wakaf dan hibah.
KARAKTERISTIK DAN PERSYARATAN TRANSAKSI SYARIAH
1. Transaksi dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridha.
2. Kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib).
3. Uang berfungsi hanya sebagai alat tukar dan satuan pengukur nilai, bukan sebagai komoditas.
4. Transaksi tidak mengandung unsur riba, kezaliman, maysir, gharar, haram.
5. Tidak menganut prinsip nilai waktu uang
6. Transaksi dilaksanakan berdasarkan; perjanjian yang jelas dan benar; untuk keuntungan semua pihak tanpa ada yang dirugikan; tidak diperkenankan menggunakan standar ganda untuk satu akad; tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan dalam satu akad.
7. Tidak ada distrosi harga melalui; rekayasa permintaan (najasy) dan rekasaya penawaran (ihtikar).
8. Tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah).
9. Transaksi syariah komersial berupa:
a. Investasi untuk mendapatkan bagi hasil
b. Jual beli barang untuk mendapatkan laba.
c. Pemberian layanan jasa untuk mendapatkan imbalan.
10. Transaksi non komersial berupa:
a. Pemberian dana pinjaman atau talangan (qardh)
b. Penghimpunan dan penyaluran dana sosial seperti zakat, infaq, sodakoh, wakaf dan hibah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar