Rabu, 11 Desember 2013

MUDHARABAH


Nama: Intan Maharani
Semester
NIM: 31020226
STIE Muhammadiyah Bandung

  
Pengertian Mudharabah adalah Akad kerjasama antara Shahibul Mal (pemilik modal) dengan mudharib (yang mempunyai keahlian) untuk mengelola suatu usaha yang produktif dan halal, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan bersama, jika terjadi kerugian ditanggung shahibul mal (pemilik modal).


Secara umum mudharabah dapat dibagi menjadi dua macam yaitu:

1.      Mudharabah Muthlaqoh
Dimana pemilik modal (shahibul maal) memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf).

2.      Mudharabah Muqoyyadah.
Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.

Rukun dan Syarat Mudharabah

Sebagaimana akad lain dalam syariat Islam, agar mudharabah atau qirad menjadi sah, maka harus memenuhi rukun dan syarat mudharabah. Menurut mahzab Hanafi, apabila rukun sudah terpenuhi tetapi syarat tidak dipenuhi maka rukun menjadi tidak lengkap sehingga akad tersebut menjadi fasid (rusak).
Sedangkan menurut Jumhur Ulama rukun mudharabah ada tiga macam yaitu

·         Adanya pemilik modal dan mudhorib,
·         Adanya modal, kerja dan keuntungan,
·         Adanya shighot yaitu Ijab dan Qobul.


Ulama syafi’iyah lebih memerinci lagi menjadi enam rukun

1.      Pemilik modal (shohibul mal )
2.      Pelaksana usaha (mudharib / pengusaha )
3.      Akad dari kedua belah pihak ( Ijab dan kabul )
4.      Objek mudharabah ( pokok atau modal)
5.      Usaha (pekerjaan pengelolaan modal)
6.      Nisbah keuntungan

Sedangkan menurut ulama Hanafiyah berpendapat bahwa yang menjadi rukun akad mudharabah adalah Ijab dan Qabul saja, sedangkan sisa rukun-rukun yang disebutkan Jumhur Ulama itu, sebagai syarat akad mudharabah.
Adapun syarat-syarat mudharabah berhubungan dengan pelaku mudharabah (al-aqidani), modal dan akad. Bagi pemilik modal dan pengusaha harus cakap bertindak hukum dan cakap untuk menjadi wakil.
Syarat dalam hal modal adalah harus berbentuk uang, dan jelas jumlahnya. Juga disyaratkan harus ada, tunai, bukan dalam bentuk utang, dan haru diberikan kepada mudharib. Oleh karenanya jika modal itu berbentuk barang, menurut Ulama Fiqh tidak dibolehkan, karena sulit untuk menentukan keuntungannya.
Yang berhubungan dengan laba/keuntungan disyaratkan bahwa pembagian laba harus memiliki ukuran yang jelas dan laba harus berupa bagian yang umum (masyhur).

Pembagian Mudharabah

Mudharabah dapat dibagi menjadi dua jenis jika dilihat dari transaksi atau akad yang dilakukan, yaitu Mudharabah Muthlaqah, dan Mudharabah Muqayyadah. Yang dimaksud dengan mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara shohibul mal dengan muharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi usaha, waktu, dan daerah bisnis ata disebut juga Unrestricted Investment Account. Sedangkan mudharabah muqayyadah adalah kebalikannya, yaitu yang ditentukan batasan jenis usaha, waktu, atau tempat usaha atau Restricted Investment Account.

Keuntungan dan Kerugian Mudharabah

Dalam aktifitas usaha, keuntungan dan kerugian merupakan suatu realitas yang memungkinkan terjadi. Prinsip dari suatu usaha adalah mendapatkan keuntungan, namun dalam kealisasinya memungkinkan terjadinya kerugian. Dalam mudharabah apabila terjadi keuntungan, maka keuntungan tersebut dibagi antara pemilik modal dan mudharib berdasarkan nisbah yang sudah disepakati. Sementara kerugian yang terjadi pada dasarnya merupakan tanggung jawab keduanya. Mudharib menanggung kerugian atas keuntungan yang hilang, sementara kerugian finasial ditanggung oleh shohibul mal.
Jaminan dalam pembiayaan mudharabah

Hubungan antara shohibul mal dengan mudharib merupakan hubungan yang mengutamakan kepercayaan (trust). Karena disyaratkan mudharib adalah orang yang dipercaya, maka shohibul mal tidak boleh meminta jaminan. Shohibul mal tidak dapat menuntut jaminan apapun dari mudharib untuk mengembalikan modal dengan keuntungan. Menurut Ulama madzhab Malik dan Syafi’i, jika shohibul mal mempersyaratkan pemberian jaminan dari mudharib dan menyatakan hal ini dalam syarat kontrak, maka kontrak mudharabah mereka tidak sah.

Contoh – contoh Pembiayaan Mudharabah

1.      Contoh praktek di bank

Seorang pedagang yang memerlukan modal untuk berdagang dapat mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti mudharabah, dimana bank bertindak selaku shahibul maal Sedangkan pihak nasabah, bertindak selaku pengelola (mudharib), dengan keuntungan dibagi menurut kesepakatan dimuka dan apabila rugi ditanggung oleh sahibul maal.

2.      Pemilik modal dari 1 (satu) orang dan pelaksana satu orang.
Zaed menyerahkan modal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Umar untuk diniagakan. Pada saat perjanjian (akad) disepakati bahwa keuntungan akan dibagi 40% untuk Zaed (pemilik modal) dan 60% untuk Umar, dan keuntungan dibagikan setiap usaha setelah mendapatkan keuntungan (1 kali putaran produksi).
Jika Untung:
Setelah dilakukan usaha, keuntungan bersih (setelah dikurangi biaya-biaya) yang diperoleh sebesar Rp. 500.000,-
Maka keuntungan yang diperoleh masing-masing adalah:
Zaed :40% x Rp. 500.000 = Rp. 200.000,-
Umar :60% x Rp. 500.000 = Rp. 300.000,-
Dengan keuntungan tersebut, diakhir bisnis uang yang diterima Zaed adalah:
(seluruh modal + bagian)
1.000.000 + 200.000 = Rp. 1.200.000
Jika Rugi:
Pada saat akhir bisnis mengalami kerugian (ingat menentukan kerugian setelah kerjasama mau berakhir/penyerahan modal kepada pemilik) yang bukan diakibatkan oleh kelalaian Umar, maka kerugian tersebut ditanggung oleh Zaed selaku pemilik modal.
Untuk mengembalikannya maka komoditi yang ada dijual seluruhnya sehingga menjadi bentuk uang tunai. Dan keuntungan yang telah diperoleh Zaed selama ini dihitung menjadi bagian modal dan yang bagian Umar diserahkan kepada Zaed untuk menutupi kerugian pada modal.
Jika seluruh komoditi telah dijual dan memiliki kelebihan dari Rp. 1000.000,- (modal usaha) maka selebihnya itu dianggap keuntungan dan dibagi sesuai prosentase yang telah disepakati.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar