Nama: Intan Maharani
Semester 7
NIM: 31020226
STIE Muhammadiyah Bandung
Pengertian
Mudharabah adalah Akad kerjasama antara Shahibul Mal (pemilik modal)
dengan mudharib (yang mempunyai keahlian) untuk mengelola suatu usaha yang
produktif dan halal, keuntungan dibagi sesuai kesepakatan bersama,
jika terjadi kerugian ditanggung shahibul mal (pemilik modal).
Secara
umum mudharabah dapat
dibagi menjadi dua macam yaitu:
1.
Mudharabah Muthlaqoh
Dimana pemilik modal (shahibul maal) memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf).
Dimana pemilik modal (shahibul maal) memberikan keleluasaan penuh kepada pengelola (mudharib) untuk mempergunakan dana tersebut dalam usaha yang dianggapnya baik dan menguntungkan. Namun pengelola tetap bertanggung jawab untuk melakukan pengelolaan sesuai dengan praktek kebiasaan usaha normal yang sehat (uruf).
2.
Mudharabah Muqoyyadah.
Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
Dimana pemilik dana menentukan syarat dan pembatasan kepada pengelola dalam penggunaan dana tersebut dengan jangka waktu, tempat, jenis usaha dan sebagainya.
Rukun dan Syarat Mudharabah
Sebagaimana akad lain dalam
syariat Islam, agar mudharabah atau qirad menjadi sah, maka harus memenuhi
rukun dan syarat mudharabah. Menurut mahzab Hanafi, apabila rukun sudah
terpenuhi tetapi syarat tidak dipenuhi maka rukun menjadi tidak lengkap
sehingga akad tersebut menjadi fasid (rusak).
Sedangkan
menurut Jumhur Ulama rukun mudharabah ada
tiga macam yaitu
·
Adanya pemilik modal
dan mudhorib,
·
Adanya modal, kerja
dan keuntungan,
·
Adanya shighot yaitu
Ijab dan Qobul.
Ulama
syafi’iyah lebih memerinci lagi menjadi enam rukun
1. Pemilik modal (shohibul mal )
2. Pelaksana usaha (mudharib / pengusaha )
3. Akad dari kedua belah pihak (
Ijab dan kabul )
4. Objek mudharabah ( pokok atau
modal)
5. Usaha (pekerjaan pengelolaan
modal)
6. Nisbah keuntungan
Sedangkan menurut ulama
Hanafiyah berpendapat bahwa yang menjadi rukun akad mudharabah adalah Ijab dan
Qabul saja, sedangkan sisa rukun-rukun yang disebutkan Jumhur Ulama itu,
sebagai syarat akad mudharabah.
Adapun
syarat-syarat mudharabah berhubungan dengan pelaku mudharabah (al-aqidani), modal dan akad. Bagi pemilik modal dan
pengusaha harus cakap bertindak hukum dan cakap untuk menjadi wakil.
Syarat dalam hal modal adalah
harus berbentuk uang, dan jelas jumlahnya. Juga disyaratkan harus ada, tunai,
bukan dalam bentuk utang, dan haru diberikan kepada mudharib. Oleh karenanya
jika modal itu berbentuk barang, menurut Ulama Fiqh tidak dibolehkan, karena
sulit untuk menentukan keuntungannya.
Yang
berhubungan dengan laba/keuntungan disyaratkan bahwa pembagian laba harus memiliki
ukuran yang jelas dan laba harus berupa bagian yang umum (masyhur).
Pembagian Mudharabah
Mudharabah
dapat dibagi menjadi dua jenis jika dilihat dari transaksi atau akad yang
dilakukan, yaitu Mudharabah Muthlaqah, dan Mudharabah Muqayyadah. Yang dimaksud
dengan mudharabah muthlaqah adalah bentuk kerja sama antara shohibul mal dengan
muharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesifikasi usaha,
waktu, dan daerah bisnis ata disebut juga Unrestricted Investment Account. Sedangkan mudharabah
muqayyadah adalah kebalikannya, yaitu yang ditentukan batasan jenis usaha,
waktu, atau tempat usaha atau Restricted Investment Account.
Keuntungan dan Kerugian Mudharabah
Dalam
aktifitas usaha, keuntungan dan kerugian merupakan suatu realitas yang
memungkinkan terjadi. Prinsip dari suatu usaha adalah mendapatkan keuntungan,
namun dalam kealisasinya memungkinkan terjadinya kerugian. Dalam mudharabah
apabila terjadi keuntungan, maka keuntungan tersebut dibagi antara pemilik
modal dan mudharib berdasarkan nisbah yang sudah disepakati. Sementara kerugian
yang terjadi pada dasarnya merupakan tanggung jawab keduanya. Mudharib
menanggung kerugian atas keuntungan yang hilang, sementara kerugian finasial
ditanggung oleh shohibul mal.
Jaminan dalam pembiayaan mudharabah
Hubungan
antara shohibul mal dengan
mudharib merupakan hubungan yang mengutamakan kepercayaan (trust). Karena disyaratkan mudharib adalah orang yang
dipercaya, maka shohibul mal tidak boleh meminta jaminan. Shohibul mal tidak
dapat menuntut jaminan apapun dari mudharib untuk mengembalikan modal dengan
keuntungan. Menurut Ulama madzhab Malik dan Syafi’i, jika shohibul mal
mempersyaratkan pemberian jaminan dari mudharib dan menyatakan hal ini dalam
syarat kontrak, maka kontrak mudharabah mereka tidak sah.
Contoh – contoh
Pembiayaan Mudharabah
1.
Contoh praktek di bank
Seorang pedagang yang memerlukan modal untuk berdagang dapat
mengajukan permohonan untuk pembiayaan bagi hasil seperti mudharabah, dimana
bank bertindak selaku shahibul maal Sedangkan pihak nasabah, bertindak
selaku pengelola (mudharib), dengan keuntungan dibagi menurut kesepakatan
dimuka dan apabila rugi ditanggung oleh sahibul maal.
2.
Pemilik modal dari 1 (satu) orang dan
pelaksana satu orang.
Zaed
menyerahkan modal sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Umar untuk
diniagakan. Pada saat perjanjian (akad) disepakati bahwa keuntungan akan dibagi
40% untuk Zaed (pemilik modal) dan 60% untuk Umar, dan keuntungan dibagikan
setiap usaha setelah mendapatkan keuntungan (1 kali putaran produksi).
Jika Untung:
Setelah
dilakukan usaha, keuntungan bersih (setelah dikurangi biaya-biaya) yang
diperoleh sebesar Rp. 500.000,-
Maka
keuntungan yang diperoleh masing-masing adalah:
Zaed :40% x
Rp. 500.000 = Rp. 200.000,-
Umar :60% x
Rp. 500.000 = Rp. 300.000,-
Dengan
keuntungan tersebut, diakhir bisnis uang yang diterima Zaed adalah:
(seluruh
modal + bagian)
1.000.000 +
200.000 = Rp. 1.200.000
Jika Rugi:
Pada saat
akhir bisnis mengalami kerugian (ingat menentukan kerugian setelah kerjasama
mau berakhir/penyerahan modal kepada pemilik) yang bukan diakibatkan oleh
kelalaian Umar, maka kerugian tersebut ditanggung oleh Zaed selaku pemilik
modal.
Untuk
mengembalikannya maka komoditi yang ada dijual seluruhnya sehingga menjadi
bentuk uang tunai. Dan keuntungan yang telah diperoleh Zaed selama ini dihitung
menjadi bagian modal dan yang bagian Umar diserahkan kepada Zaed untuk menutupi
kerugian pada modal.
Jika seluruh
komoditi telah dijual dan memiliki kelebihan dari Rp. 1000.000,- (modal usaha)
maka selebihnya itu dianggap keuntungan dan dibagi sesuai prosentase yang telah
disepakati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar