Leni. Marlina
Semester VII (Tujuh)
Mata Kuliah Akuntansi Syari’ah
Program
Studi Akuntansi
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Bandung
Sepintas kita tidak melihat perbedaan dalam jumlah angsuran antara mencicil di bank konvensional dengan mengangsur di bank syariah. Yang perlu kita garis bawahi disini adalah bentuk/skema dari masing-masing jenis penyaluran dana dari bank tersebut. Untuk Bank konvensional, bank menyalurkan dana dengan memberikan kredit / pinjaman dalam bentuk uang. Artinya disini bank konvensional menjual uangnya dengan harapan tingkat keuntungan yang ditentukan dengan bunga. Sedangkan Bank syariah menyalurkan dana dalam bentuk jual beli, dimana BS membeli sebuah aktiva / asset yang kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan tingkat keuntungan yang telah disepakati diawal.
Dalam fatwa
disebutkan bank Syariah diperbolehkan memberikan potongan atau discount dari
total kewajiban pembayaran apabila ada nasabahnya melunasi sebelum jatuh tempo,
tetapi hal tersebut tidak boleh diperjanjikan di awal akad murabahah.
Tidak ada
ketentuan yang mengatur tingkat discount yang dapat diberikan oleh Bank Syariah
kepada nasabah pembiayaan Murabahah yang melunasi lebih awal, maka bisa jadi
hal ini akan melahirkan perbedaan pendapat serta perhitungan antar bank-bank
Syariah yang ada di Indonesia dalam penentuan besaran discount, dan juga
berpotensi akan menumbuhkan sifat konvensional dalam tubuh bank Syariah untuk
mengejar produktivitas bagi banknya.
Konsistensi dalam Pembiayaan Murabahah
Jual beli
merupakan kegiatan yang dihalalkan bagi kaum muslimin untuk mencari keuntungan
guna kesejahteraan hidupnya, tapi kadang jual beli juga dapat membawa
kemudharatan bagi para pelakunya, bila hal tersebut tidak dilakukan secara
benar. Ada sebuah hadist yang sangat lembut dari Rasulluloh sekaligus juga
menjadi acuan bagi kita semua dimana dalam melakukan transaksi jual beli harus
senantiasa dilakukan dengan benar, yaitu :
"Seorang pedagang yang jujur akan dibangkitkan bersama para
nabi dan orang-orang jujur serta para syahid."
(Diriwayatkan oleh
Tirmidzi dari Abu Sa'id )
Bank Syariah
yang salah satu kegiatannya adalah menyalurkan dana dengan prinsip Murabahah
(Jual-Beli) tentu melakukan transaksi tersebut harus seuai dengan ketentuan
yang berlaku yaitu sesuai dengan fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV2000 mengenai Murabahah, yaitu akad yang dipergunakan
dalam perjanjian jual beli barang dengan menyatakan harga pokok barang dan
keuntungan (marjin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.
Nah apa bedanya dengan kredit bank?
Kredit adalah
suatu bentuk pinjaman yang diberikan oleh bank konvensional untuk memenuhi
kebutuhan dari nasabah debiturnya dalam bentuk modal kerja, investasi atau pun
yang bersifat konsumtif. Bunga sebagai instrumen yang digunakan untuk
menghitung keuntungan bagi bank konvesional. Jadi apabila kita meminjam uang
untuk kebutuhan Investasi (KPR) sebesar Rp. 100 Juta dengan tingkat suku bunga
bank sebesar 12% flat per tahun atau setara dengan 1,7% eff per tahun, maka
apabila hutang kita untuk lima tahun kedepan adalah sebesar Rp 160 juta yang apabila kita angsur / cicil secara
proporsional maka angsuran kita adalah Rp. 2,667 Juta perbulan selama 60 bulan.
Tapi jangan memastikan dulu bahwa angsurannya akan tetap sebesar itu, karena
biasanya BK memberikan tingkat suku bunga yang sesuai dengan suku bunga pasar
yang ada. (jadi jika bunga meningkat maka angsuran akan bertambah besar, dan
jika suku bunga turun seharusnya angsuran akan lebih rendah )
Dalam murabahah
di bank syariah, kita sebagai nasabah telah sepakat dengan bank untuk membeli
barang, dimana barang tersebut dibeli dulu oleh bank syariah, kemudian
menjualnya kembali ke nasabahnya dengan tingkat margin keuntungan yang telah
ditentukan dan disepakati bersama. Misal kita akan membeli sebuah rumah tinggal
seharga Rp.100 juta, dengan tingkat
margin keuntungan yang telah ditentukan bank yaitu sebesar Rp. 60 juta selama
lima tahun (eq. 1% .pm) maka harga jual rumah tinggal tersebut kepada nasabah
adalah Rp. 160 Juta, kemudian nasabah dapat mengangsur selama lima tahun dengan
besar angsuran Rp. 2,667 juta per bulannya.
Ketentuan umum murabahah
dalam bank syari'ah
·
Bank dan nasabah harus
melakukan akad murabahah yang bebas riba.
·
Barang yang diperjualbelikan
tidak diharamkan oleh syariah Islam.
·
Bank membiayai sebagian atau
seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
·
Bank membeli barang yang
diperlukan nasabah atas nama bank
sendiri, dan pembelian ini harus sah
dan bebas riba.
·
Bank harus menyampaikan semua
hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara
hutang.
·
Bank kemudian menjual barang
tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus
keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok
barang kepada nasabah beserta biaya tambahan yang diperlukan, misal ongkos angkut
barang.
·
Nasabah membayar harga barang
yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu.
·
Untuk mencegah terjadinya
penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan
perjanjian khusus dengan nasabah.
·
Jika bank hendak mewakilkan
kepada nasabah untuk membeli barang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar