Rabu, 11 Desember 2013

Murabahah

Leni. Marlina
Semester  VII (Tujuh)
Mata Kuliah Akuntansi Syari’ah
Program Studi  Akuntansi
Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Bandung
Untuk menjadi pedagang yang jujur sebenarnya sangat mudah, yaitu bersikaplah transparan terhadap lawan bisnis kita, jika memang barang kita bagus, maka katakanlah bagus, jangan ada keburukan yang ditutupi. Untuk masalah harga dapat disepakati bersama sesuai dengan hasil negosiasi, tentunya kita harus bersikap transparan dalam menjalankannya. 


Sepintas kita tidak melihat perbedaan dalam jumlah angsuran antara mencicil di bank konvensional dengan mengangsur di bank syariah. Yang perlu kita garis bawahi disini adalah bentuk/skema dari masing-masing jenis penyaluran dana dari bank tersebut. Untuk Bank konvensional, bank menyalurkan dana dengan memberikan kredit / pinjaman dalam bentuk uang. Artinya disini bank konvensional menjual uangnya dengan harapan tingkat keuntungan yang ditentukan dengan bunga. Sedangkan Bank syariah menyalurkan dana dalam bentuk jual beli, dimana BS membeli sebuah aktiva / asset yang kemudian menjualnya kembali kepada nasabah dengan tingkat keuntungan yang telah disepakati diawal. 
Dalam fatwa disebutkan bank Syariah diperbolehkan memberikan potongan atau discount dari total kewajiban pembayaran apabila ada nasabahnya melunasi sebelum jatuh tempo, tetapi hal tersebut tidak boleh diperjanjikan di awal akad murabahah.

Tidak ada ketentuan yang mengatur tingkat discount yang dapat diberikan oleh Bank Syariah kepada nasabah pembiayaan Murabahah yang melunasi lebih awal, maka bisa jadi hal ini akan melahirkan perbedaan pendapat serta perhitungan antar bank-bank Syariah yang ada di Indonesia dalam penentuan besaran discount, dan juga berpotensi akan menumbuhkan sifat konvensional dalam tubuh bank Syariah untuk mengejar produktivitas bagi banknya.

Konsistensi  dalam Pembiayaan Murabahah         
Jual beli merupakan kegiatan yang dihalalkan bagi kaum muslimin untuk mencari keuntungan guna kesejahteraan hidupnya, tapi kadang jual beli juga dapat membawa kemudharatan bagi para pelakunya, bila hal tersebut tidak dilakukan secara benar. Ada sebuah hadist yang sangat lembut dari Rasulluloh sekaligus juga menjadi acuan bagi kita semua dimana dalam melakukan transaksi jual beli harus senantiasa dilakukan dengan benar, yaitu :
"Seorang pedagang yang jujur akan dibangkitkan bersama para nabi dan orang-orang jujur serta para syahid."
(Diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Abu Sa'id )
  
Bank Syariah yang salah satu kegiatannya adalah menyalurkan dana dengan prinsip Murabahah (Jual-Beli) tentu melakukan transaksi tersebut harus seuai dengan ketentuan yang berlaku yaitu sesuai dengan fatwa DSN No. 04/DSN-MUI/IV2000 mengenai Murabahah, yaitu akad yang dipergunakan dalam perjanjian jual beli barang dengan menyatakan harga pokok barang dan keuntungan (marjin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli.

Nah apa bedanya dengan kredit bank?
Kredit adalah suatu bentuk pinjaman yang diberikan oleh bank konvensional untuk memenuhi kebutuhan dari nasabah debiturnya dalam bentuk modal kerja, investasi atau pun yang bersifat konsumtif. Bunga sebagai instrumen yang digunakan untuk menghitung keuntungan bagi bank konvesional. Jadi apabila kita meminjam uang untuk kebutuhan Investasi (KPR) sebesar Rp. 100 Juta dengan tingkat suku bunga bank sebesar 12% flat per tahun atau setara dengan 1,7% eff per tahun, maka apabila hutang kita untuk lima tahun kedepan adalah sebesar Rp 160  juta yang apabila kita angsur / cicil secara proporsional maka angsuran kita adalah Rp. 2,667 Juta perbulan selama 60 bulan. Tapi jangan memastikan dulu bahwa angsurannya akan tetap sebesar itu, karena biasanya BK memberikan tingkat suku bunga yang sesuai dengan suku bunga pasar yang ada. (jadi jika bunga meningkat maka angsuran akan bertambah besar, dan jika suku bunga turun seharusnya angsuran akan lebih rendah )
Dalam murabahah di bank syariah, kita sebagai nasabah telah sepakat dengan bank untuk membeli barang, dimana barang tersebut dibeli dulu oleh bank syariah, kemudian menjualnya kembali ke nasabahnya dengan tingkat margin keuntungan yang telah ditentukan dan disepakati bersama. Misal kita akan membeli sebuah rumah tinggal seharga  Rp.100 juta, dengan tingkat margin keuntungan yang telah ditentukan bank yaitu sebesar Rp. 60 juta selama lima tahun (eq. 1% .pm) maka harga jual rumah tinggal tersebut kepada nasabah adalah Rp. 160 Juta, kemudian nasabah dapat mengangsur selama lima tahun dengan besar angsuran Rp. 2,667 juta per bulannya.

Ketentuan umum murabahah dalam bank syari'ah
·         Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
·         Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syariah Islam.
·         Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
·         Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba.
·         Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
·         Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah beserta biaya tambahan yang diperlukan, misal ongkos angkut barang.
·         Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu.
·         Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
·         Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang.

Sumber :    http://irmadevita.com/2007/murabahah-menuju-pembiayaan-yang-murni-syariah/
                  http://id.wikipedia.org/wiki/Murabahah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar